Jumat, 12 Desember 2008

Minum Khamer

"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamer, judi, berhala, dan undian-undian itu semua keji dari perbuatan syaithan, maka harus kamu tinggalkan semuanya, supaya kamu untung bahagia"(Al Ma'idah:90) "Ingatlah tiap sesuatu yang memabukkan itu khamer, dan tiap khamer haram"(HR.Ahmad) "Tidak akan berzina seorang pelacur diwaktu berzina jika ia beriman, dan tidak akan minum khamer ketika meminumnya jika beriman, dan tidak akan mencuri seorang pencuri diwaktu mencuri jika ia beriman"(HR.Bukhori Muslim) Orang yang tetap minum khamer jika mati sebelum bertobat maka akan menghadap kepada Allah bagaikan penyembah berhala. Siapa yang minum khamer seteguk, maka Allah tidak akan menerima amal fardhu dan sunatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum khamer seseloki(segelas) maka Allah tidak akan menerima sembahyangnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum khamer maka selayaknya Allah memberinya minum darah bercampur nanah para ahli neraka. Dahulu ada seorang raja Bani Isra'il menangkap seorang, lalu menyuruh orang itu minum khamer, atau membunuh anak, atau berzina, atau makan daging babi atau dibunuh, maka dia memilih minum khamer, kemudian setelah ia mabuk maka tanpa disuruh semua perbuatan itu dilakukannya. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer dan harganya(uang hasil penjualannya), juga mengharamkan bangkai dan harganya, dan mengharamkan babi dan harganya. Siapa yang minum khamer di dunia, maka Allah akan memberinya minum dari racunnya ular satu teguk, yang mana akan terkupas daging mukanya di dalam wadahnya sebelum diminum, maka bila telah diminum berjatuhan daging-daging dan kulitnya sehingga menimbulkan bau yang mengganggu ahli neraka. Ingatlah bahwa peminum, pemeras dan yang minta diperaskan, pembawa dan yang dibawakan kepadanya, dan yang makan harganya sama-sama dalam dosanya. Allah tidak akan menerima dari mereka sembahyang, puasa, dan haji mereka hingga bertobat. Maka jika mati sebelum tobat maka berhak Allah memberinya minum dari darah, nanah jahanam untuk tiap kali minum. Ingatlah tiap yang memabukkan khamer, dan tiap khamer haram. Bahwa para peminum khamer itu jika menyeberang di atas sirath(jembatan yang menuju sorga) diculik oleh malaikat zabaniyah dan dilempar ke sungai darah dan nanah, untuk diberi minum pada tiap sesloki yang diminum dari khamer, harus sesloki dari sungai itu, dan andaikan minuman nanah itu dituang dari langit niscaya akan terbakar langit dari panasnya.Na'udzubillahi min dzalika. Seorang tukang gali kubur ditsnya : apakah yang membuatnya bertobat? Jawabnya : Saya biasa menggali kubur, tiba-tiba saya melihat beberapa orang mati berbalik muka dari kiblat, maka ketika saya tanya pada keluarga mereka, dijawab : bahwa mereka dahulu biasa minum khamer di dunia dan hingga mati sebelum tobat. Ketahuillah bahwa hukum ganja itu haram seperti khamer, dan pengisapnya dikenakan hukum had seperti minum khamer, ini pendapat sebagian ulama, dan Ibnu Taimiyah menetapkan hukum ini dalam madzabnya, bahkan siapa yang menghalalkannya maka kafir, juga dihukum najis seperti khamer, demikian pendapat ulama Hambali dan sebagian ulama Syafi'i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar