Selasa, 16 Desember 2008

R i b a

"Orang-orang yang makan riba itu tidak dapat berdiri tegak, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan sehingga bagaikan orang gila. Yang demikian itu karena mereka berpendapat : Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka siapa yang setelah mendengar larangan Tuhan ini lalu berhenti, maka untuknyalah apa yang telah tejadi dahulu itu, dan urusannya terserah pada Allah, dan siapa yang mengulangi lagi makan riba, maka mereka ahli neraka, dan mereka di dalam nereka akan kekal. (Al Baqoroh 75) Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang yang mengetahui, lebih berat disisi Allah daripada dosanya tiga puluh enam kali perzinaan. Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga cara (jalan), yang amat ringan dosanya sama dengan seorang bersetubuh (berzina) dengan ibu kandungnya. Sesungguhnya tidak akan diterima dari seorang pemakan riba itu, sedekahnya, atau jihad, atau haji, atau silaturrahminya (pemberian - pemberian hadiahnya). Ibnu Hajar berkata : Ketika ia masih kecil selalu pergi ke kubur ayahnya untuk membaca Qur'an, maka pada suatu hari di bulan ramadhan ia keluar sesudah subuh yang masih gelap, mungkin malam itu lailatul qadri, maka ketika ia telah duduk ditepi kubur ayahnya dan mulai membaca Qur'an, tiba - tiba mendengar suatu rintihan, tangis dan keluhan dengan suara yang sangat mengerikan, sehingga ia terpaksa menghentikan bacaannya dan mendegarkan suara yang keluar dari kuburan yang dibangun dari semen dan kapur, sedang suara yang terdengar itu sangat menakutkan. Dan pada suatu masa ia menanyakan pada orang tua - tua yang dekat disitu : kubur siapakah itu? Jawab orang tua : Saya masih kecil dan orang yang dikubur itu sudah tua, hanya yang dia kenal orang itu rajin sembahyang jama'ah di masjid dan tidak banyak bicara. Ibnu Hajar mendengar keterangan itu makin heran, melihat keadaannya kini. Kemudian karena kurang puas dengan keterangan itu, ia selalu menanyakan pada orang - orang tua yang mengetahui keadaan orang yang di dalam kubur itu, sehingga ada orang memberi tahu padanya bahwa orang itu dahulu pemakan riba. Sewaktu mudanya ia pedagang biasa, tetapi setelah tua ia menjalankan riba (yakni menghutangkan uangnya dengan jalan riba). Sehingga ia mati dalam keadaan itu. Maka itulah yang telah menjerumuskannya dalam siksa yang sedemikian itu, meskipun dibulan ramadhan dan lailatul qadri juga tidak mendapat keringanan. Karena itu wahai hamba - hamba Allah tinggalkanlah riba itu, karena Nabi saw telah menerangkan ia bagaikan berzina dengan ibu kandungnya, bahkan menyamai tiga puluh enam kali berzina, dan orang yang memakannya tidak akan diampuni. Karena itu janganlah kamu meniru orang - orang yang celaka yang tertipu oleh kesejahteraan hidupnya, sebab mereka akan mengalami sendiri hukuman siksa Allah kelak, karena mengejar sesuatu yang sedikit dan tidak kekal, bahkan pasti akan rusak binasa. Riba itu haram, bahkan dosa besar yang dapat membinasakan, juga orang - orang yang menghalalkannya dapat menjadi kafir. Ketahuilah bahwa riba berlaku dalam emas, perak, baik yang berupa uang atau tidak, juga makanan. Maka jika menjual makanan yang telah dijelaskan Nabi ribanya, dengan yang sama jenisnya, maka disyaratkan sama berat timbangan (ukurannya), dan segera dan timbang terima. Dan bila berbeda jenisnya maka syaratnya hanya kontan, yakni timbang terima sebelum berpisah.
Juga ada keterangan bahwa orang - orang yang makan riba itu kelak dikumpulkan di mahsyar berupa anjing dan babi, karena permainan hilat (siasat) mereka dalam riba seperti siasat yang telah dilakukan oleh orang - orang yahudi yang mengail di hari sabtu, meskipun mereka mengambil ikannya pada hari ahad, sehingga merubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar